Loading...

Saturday, April 1, 2017

Cara Balik Nama STNK & BPKB untuk Kendaraan Bermotor Secara Lengkap dan Detail

 Buat kawan-kawan yang akan mengurus balik nama motor, tentunya sobat sebelumnya harus tahu dan paham dulu bagaimana cara balik nama kendaraan bermotor yang sesuai dengan prosedur. Sehingga, dengan tahu prosedur atau tahapan dalam mengurus balik nama kendaraan bermotor ini, sobat jadi bisa melakukannya secara mandiri tanpa melalui perantara calo. Balik nama atau tukar nama terkait surat-surat kendaraan bermotor menjadi atas nama sobat sendiri, tampaknya harus sobat lakukan karena cara balik nama kendaraan bermotor memang cukup mudah, apalagi bagi kawan Mas Sena yang baru saja membeli motor bekas dimana surat-surat, baik STNK maupun BPKB masih atas nama pemilik tangan pertama. Sebab, apabila sobat tak melakukan proses balik nama ini, pastinya sobat harus meminjam KTP pemilik kendaraan sebelumnya guna proses perpanjangan, baik perpanjangan tahunan maupun 5 tahunan. Sangat merepotkan bukan? Maka dari itu, cara balik nama kendaraan bermotor yang akan Mas Sena jelaskan kali ini pastinya menjadi topik yang harus sobat pahami agar mengetahui tahapan yang benar dalam proses balik nama kendaraan bermotor ini.

perlu kawan ketahui dulu bahwa balik nama kendaraan bermotor ini merupakan proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik tangan pertama ke pemilik tangan ke dua dan seterusnya. Secara umum, proses balik nama ini dilakukan pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

proses atau cara balik nama kendaraan bermotor ini ada beberapa tahapan prosedur yang harus sobat lewati dan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Bukan tanpa alasan mengingat nantinya sobat harus siap mengurusi segala dokumen dalam proses perpindahan data tersebut, baik itu STNK maupun BPKB. Sebab, setelah tahapan proses balik nama di STNK selesai, untuk selanjutnya yang bersangkutan harus mengurus perpindahan BPKB dari pemilik kendaraan bermotor lama ke pemilik yang baru. Nah, bagi kawan-kawan yang akan melakukan proses balik nama tapi belum tahu tahapannya, jangan bingung. 

berbagi info terkait bagaimana cara balik nama kendaraan bermotor yang sesuai prosedur beserta biaya-biaya yang dibutuhkan. Langsung saja yuk kita simak tahapannya!

Cara Balik Nama STNK & BPKB untuk Kendaraan Bermotor Secara Lengkap dan Detail


Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor Syarat-Syarat Pengurusan Balik Nama STNK Kendaraan Bermotor

Sobat perlu mengetahui terlebih dahulu beberapa syarat -syarat pengurusan balik nama STNK kendaraan bermotor. Berikut syarat-syaratnya:

  • Siapkan STNK asli beserta fotokopi.
  • Persiapkan KTP sobat (pemilik kendaraan baru) yang asli disertai foto kopi.
  • BPKB asli dan foto kopi.
  • Kwitansi pembelian kendaraan bermotor yang sudah ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
syarat pengurusan balik nama STNK kendaraan bermotor tersebut, tampaknya cara balik nama kendaraan bermotor ini memang tak terlalu berat. Mengingat dipastikan ketika sobat membeli motor bekas tentunya sudah dilengkapi BPKB dan STNK. Sehingga, sobat hanya perlu mempersiapkan KTP asli beserta foto kopi dan kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor bermeterai 6.000. Umumnya, beberapa syarat di luar STNK dan BPKB, (seperti kwitansi dan jasa fotokopi) sudah disediakan di Polres atau Samsat sehingga sobat akan lebih mudah dalam memenuhi syarat -syarat pengurusan balik nama STNK kendaraan bermotor tersebut.


Paling Penting Tahapan Pengurusan Balik Nama STNK Kendaraan Bermotor

Cara Balik Nama STNK & BPKB untuk Kendaraan Bermotor Secara Lengkap dan Detail

Jika beberapa syarat sudah terpenuhi maka cara balik nama kendaraan bermotor selanjutnya yaitu melewati prosedur atau tahapan pengurusan balik nama STNK kendaraan bermotor. Berikut tahapannya:

Sobat langsung Datang Menuju ke Kantor Samsat Mengurus Balik Nama STNK

Tahapan pengurusan balik nama STNK kendaraan bermotor yang paling awal dalam prosedur cara balik nama kendaraan bermotor, tentunya sobat wajib mendatangi kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat terlebih dahulu. Sebelum datang ke kantor Samsat, pastinya harus sobat siapkan beberapa syarat maupun dokumen yang diperlukan, antara lain seperti KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi. Fotokopi dari ketiga dokumen tersebut dijadikan satu (disteples) atau bisa juga dalam map. Sementara itu, untuk BPKB asli dan kwitansi pembelian sobat pegang dulu secara terpisah.


Pengecekan Fisik Kendaraan Bermotor

Cara balik nama kendaraan bermotor, tentunya selain syarat dipenuhi, cek atau tes fisik kendaraan bermotor juga merupakan tahapan pengurusan balik nama STNK kendaraan bermotor. Bawa motor sobat ke tempat cek fisik, nanti akan ada petugas yang akan melakukan tes fisik kendaraan sobat. Jika sudah selesai, sobat akan diberikan lembaran hasil cek fisik (umumnya berupa gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin kendaraan). Bawa lembaran tersebut untuk diserahkan bersamaan dengan beberapa dokumen kelengkapan yang sudah sobat persiapkan di loket pengesahan cek fisik khusus balik nama untuk divalidasi. Ketika di loket penyerahan, persiapkan uang mengingat nantinya pada tahapan pengurusan balik nama STNK kendaraan bermotor ini penyerahan hasil cek fisik ini sekaligus juga melakukan pembayaran. Nah, jika proses validasi data dari cara balik nama kendaraan bermotor ini sudah selesai maka nanti hasil pengesahan cek fisik dan berkas tadi akan kembali diserahkan kepada sobat. Setelah itu, jangan lupa untuk hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembeliannya difotokopi lalu disimpan guna melakukan pengurusan balik nama BPKB di POLRES/POLDA setelah STNK selesai dibalik nama di SAMSAT.

Pendaftaran Balik Nama STNK

separator
Jika tahapan pengurusan balik nama STNK kendaraan bermotor di atas sudah dilalui maka cara balik nama kendaraan bermotor selanjutnya yaitu melakukan pendaftaran di loket pendaftaran balik nama di kantor Samsat. Pada tahapan ini, siapkan beberapa dokumen, antara lain STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi dan jangan lupa kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000. Masukan dokumen tersebut dalam map atau disteples lalu diserahkan pada petugas. Nanti, bersamaan dengan waktu penyerahan sobat akan diberi formulir untuk diisi yang kemudian formulir itu tadi diserahkan kembali ke petugas loket lain bersamaan dengan beberapa kelengkapan dokumen lainnya. Tahapan pengurusan balik nama STNK kendaraan bermotor selanjutnya yakni tunggu sampai nama sobat dipanggil. Nantinya, jika sudah dipanggil KTP asli beserta BPKB yang asli akan segera dikembalikan kepada sobat sekaligus membayar biaya pendaftaran balik nama. Sampai pada proses ini, cara balik nama kendaraan bermotor sudah selesai. Kawan-kawan hanya tinggal menunggu prosesnya selesai atau bisa ditanyakan kepada petugas. Umumnya, proses akan selesai dalam waktu 2-5 hari.

Ambil Notice dan Lakukan Pembayaran Pajak

Jika hari yang ditentukan telah tiba sejak pengurusan balik nama, maka cara balik nama kendaraan bermotor yang harus dilakukan selanjutnya adalah sobat datang ke kantor Samsat kembali dan jangan lupa untuk membawa lembaran tanda terima dan BPKB yang asli. Siapkan kedua dokumen tersebut untuk diserahkan ke loket pendaftaran balik nama. Selain itu, serahkan juga fotokopi kwitansi pembelian dan fotokopi hasil dek fisik kepada petugas. Setelah itu, sobat akan diberi notice pajak di mana dalam notice tersebut akan diinformasikan secara rinci jumlah pajak yang harus sobat bayar. Nah, jika sudah mendapat notice ini maka tahapan pengurusan balik nama STNK kendaraan bermotor selanjutnya sobat tinggal membayar di loket pembayaran.

Pengambilan STNK yang Sudah Jadi
Jika sudah melakukan pembayaran, maka tahapan pengurusan balik nama STNK kendaraan bermotor ini sudah selesai. Tapi, jangan langsung pulang dulu ya sob. Jangan lupa, STNK masih belum diambil. Tunggu dulu sampai nama sobat dipanggil untuk mengambil STNK yang sudah dibalik nama menjadi nama sobat. Mudah bukan?

Kelima cara balik nama kendaraan bermotor di atas merupakan tahapan pengurusan balik nama STNK kendaraan bermotor. Meskipun memakan proses yang panjang dibanding lewat calo namun jika dilakukan secara mandiri maka secara tak langsung sobat pun sudah bisa melakukan balik nama sendiri jika suatu saat memang akan balik nama lagi. Bahkan, dengan melakukan balik nama secara mandiri ini maka biaya yang sobat keluarkan pun tak akan terlampau banyak mengingat tidak perlu membayar jasa calo.

Syarat-Syarat Pengurusan Balik Nama BPKB

Cara Balik Nama STNK & BPKB untuk Kendaraan Bermotor Secara Lengkap dan Detail

Buat sobat yang akan mengurus balik nama BPKB, tentu juga harus mempersiapkan beberapa syarat-syarat pengurusan balik nama BPKB, antara lain:
  • Fotokopi STNK nama sobat atau yang telah dibalik nama
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi BPKB
  • BPKB yang asli disertai fotokopi
  • Fotokopi hasil pengesahan cek fisik
  • Fotokopi kwitansi pembelian kendaraan bermotor
syarat pengurusan balik nama BPKB di atas tentunya harus sobat persiapkan dan disatukan dalam satu map. Nah, cara balik nama kendaraan bermotor BPKB ini pun bisa sobat lakukan sesudah balik nama pada STNK mengingat STNK yang sudah dibalik nama menjadi syarat untuk tukar nama BPKB ini. Jika syarat-syarat pengurusan balik nama BPKB tersebut sudah dipenuhi maka berikutnya kita akan bahas prosedurnya.

Datang ke POLDA atau POLRES

Seperti pada proses balik nama STNK, untuk cara balik nama kendaraan bermotor BPKB ini sobat harus mengurusnya ke kantor POLDA. Namun, di beberapa daerah proses tahapan pengurusan balik nama BPKB ini bisa dilakukan di POLRES. Yang jelas, proses balik nama ini tak dilakukan di Polsek. Untuk lebih jelasnya, sobat bisa bertanya langsung ke kantor POLRES maupun POLDA sekaligus membawa persyaratan yang berupa dokumen ataupun berkas-berkas yang sudah ditentukan supaya tak perlu bolak balik.

Lakukan Proses Pembayaran di Loket Bank

Tahapan pengurusan balik nama BPKB selanjutnya adalah serahkan berkas persyaratan balik nama BPKB kepada petugas. Nantinya, sobat akan diberi nomor antrean dari petugas. Pada cara balik nama kendaraan bermotor tahapan ini, petugas yang memberikan sobat nantinya akan dipanggil dan akan ada petugas untuk mengecek kelengkapan dari berkas yang berisi persyaratan tadi, apabila lengkap maka petugas yang memeriksa dokumen sobat akan memberikan tanda pembayaran kepada sobat. Jika sudah maka sobat menuju ke loket pembayaran untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 80.000. Jika sudah membayar, salinan slip bukti pembayaran dan stiker khusus yang nantinya akan ditempelkan pada formulir pendaftaran.


Isilah Formulir Pendaftaran BBN BPKB

Jika pembayaran telah sobat lunasi maka tahapan pengurusan balik nama BPKB selanjutnya adalah mengisi formulir diberikan kepada sobat dengan cermat. Isilah formulir sesuai dengan data motor yang sobat miliki lalu tempelkan pada formulir pendaftaran. Telitilah dalam mengisi formulir ini agar proses balik nama BPKB bisa berjalan lancar.


Serahkan Formulir Beserta Berkas Persyaratan Kepada Petugas

Apabila formulir sudah diisi sesuai kondisi kendaraan yang sobat akan urus maka serahkan formulir dan beberapa berkas persyaratan tadi kepada petugas. Cara balik nama kendaraan bermotor selanjutnya tunggu sampai sobat dipanggil lagi dimana nantinya sobat akan menerima tanda bukti terima BPKB yang menandakan jika BPKB sobat sudah didaftarkan dan tengah dalam proses balik nama. Dalam tanda terima tersebut, biasanya berbentuk kertas kecil dan jangan dibuang. Sebab, tanda terima tersebut juga mencantumkan tanggal BPKB yang sobat balik nama tadi selesai. Sampai tahapan ini, tahapan pengurusan balik nama BPKB sudah selesai, tinggal pengambilan BPKB di hari yang tertera pada tanda terima.

Pengambilan BPKB

Menginjak pada tanggal dan hari yang telah ditentukan, datanglah kembali ke POLDA atau POLRES (sesuai tempat sobat mengurus di awal tahapan) untuk pengambilan BPKB yang telah dibalik nama. Jangan lupa juga sob, untuk pengambilan BPKB ini, sobat perlu membawa tanda terima beserta fotokopi KTP maupun KTP asli. Untuk tahapan pengurusan balik nama BPKB ini tak memerlukan waktu yang lama, sibat hanya tinggal ambil nomor antrean pengambilan BPKB. Lalu, cukup tunggu sebentar sampai nama sobat dipanggil. Nantinya, ketika sampai di nomor antrean sobat atau dipanggil petugas, serahkan tanda terima dan fotokopi KTP guna proses pencocokan oleh petugas bahwa BKPB sesuai dengan KTP sobat. Jika sesuai maka BPKB yang baru akan diserahkan kepada sobat.

Cara Balik Nama STNK & BPKB untuk Kendaraan Bermotor Secara Lengkap dan Detail


Prosedur balik nama BPKB kendaraan bermotor ini memang langkah-langkahnya tak berbeda jauh dengan balik nama STNK. Hanya saja, cara balik nama kendaraan bermotor BPKB ini sobat harus melewati tahapan balik nama STNK terlebih dahulu. Pasalnya, STNK yang telah dibalik nama menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses balik nama STNK.

Nah, setelah mengetahui cara balik nama kendaraan bermotor, baik untuk STNK maupun BPKB mungkin sebagian kawan-kawan yang belum terbiasa tampaknya terasa rumit. Tapi, tak ada salahnya untuk mencoba, sebab di kantor Samsat/Polres/Polda nantinya sobat bisa bertanya langsung mengenai prosedur balik nama STNK maupun BPKB.

Artikel Terkait

Cara Balik Nama STNK & BPKB untuk Kendaraan Bermotor Secara Lengkap dan Detail
4/ 5
Oleh

Komentar Postingan

Ente suka sama postingannya ? Silahkan berlangganan via email.