Para alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terhimpun dalam sejumlah wadah, kembali akan ambil bagian bersama berbagai elemen bangsa yang lain dalam Aksi Bela Islam 3 pada Jumat, 2 Desember 2016, di Ibukota.
“Ya, kami akan turun ke Ibukota pada aksi 2 Desember 2016. Ada yang ikut longmarch Bogor-jakarta, berkendara secara berkelompok maupun masing-masing, ungkap Farhat Umar,” koordinator KA-LDK, Rabu (30/11).
Mereka tergabung dalam Keluarga Alumni Lembaga Dakwah Kampus (KA-LDK), Forum Silaturahmi Alumni BKIM (Badan Kerohanian Islam Mahasiswa) IPB, dan Forum Alumni Muslim (FAM) IPB.
Farhat Umar yang alumnus Fakultas Teknologi Pertanian IPB menegaskan, Aksi Bela Islam 3 ini murni gerakan menuntut penegakan hukum yang adil atas penistaan agama (blasphemy) oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, gubernur DKI jakarta non-aktif.
KA-LDK merupakan komunitas yang menghimpun alumni aktivis LDK dari sejumlah perguruan tinggi seperti IPB, Universitas Airlangga, Brawijaya, Universitas Indonesia, Universitas Nasional Sebelas Maret, Universitas Nasional Jakarta, Universitas Tadulako, dan sebagainya.
“Gerakan kita fokus pada tuntutan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan publik. Tidak ada pretensinya dengan soal pilkada maupun maker kudeta,” tandas dekan fakultas teknik di salah satu perguruan tinggi swasta terkemuka di ibukota ini.
FAM IPB yang dilahirkan dari grup facebooker Ikatan Alumni IPB, dalam pernyataan sikapnya mengatakan, lembaga penegak hukum jangan kalah melawan tekanan tekanan politik dari para pendukung Ahok.
“Setelah berkas perkara Ahok dinyatakan lengkap atau P21, Kejaksaan Agung jangan mengulur-ulur proses hukum atas diri Ahok,” tandas Koordinator FAM IPB, Fadlan Irsyad, Rabu (30/11).
Adian Husaini yang berhimpun dalam komunitas Whatsapp Group FSA-BKIM IPB bersama tokoh-tokoh seperti Prof Didin Hafidhuddin, AM Saefuddin, dan Prof Aziz Darwis, mengatakan akan turun bersama keluarganya. “Saya sekeluarga akan bergabung dalam Aksi Bela Islam 3 di Jakarta,” ujar Alumnus Fakultas Kedokteran Hewan IPB angkatan 21 ini.
Alumnus Fakultas Perikanan angkatan 21 ini menuturkan, Kejagung selaku penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penanahan terhadap gubernur DKI Jakarta non-aktif itu guna memudahkan dan memperlancar proses persidangan.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 20 KUHAP, bahwa untuk kepentingan penuntutan, JPU (jaksa Penuntut Umum) diberi wewenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Sebagai ekspresi keimanan, Adian menyeru publik untuk terus mengawal ketat proses hukum atas penista agama.
“Persidangan-persidangan Ahok nanti harus kita kawal juga dengan Aksi Bela Islam, agar pengadilan benar-benar berlangsung adil,
Yang Setuju Like & Share 'Tuntut Ahok Dipenjara' Alumni IPB Siap Turun Lagi di Aksi Bela Islam 212 Desember besok III
4/
5
Oleh
rama olshop blogger