Loading...

Wednesday, September 7, 2016

Kok bisa Yahh VW Digugat Mantan Bos

VW nampaknya tak bisa tenang dalam beberapa tahun belakangan ini. Bukan masalah tak mampu bersaing dalam dunia kejam pasar otomotif, namun VW terjerat berbagai masalah hukum di berbagai belahan dunia. Setelah cabangnya di Amerika Serikat terkena coretan tajam dari otoritas setempat, kemudian VW masih saja kena depak dari Pemerintah Korea Selatan. Kali ini VW malah diberitakan mendapatkan gugatan dari mantan bos-nya sendiri.

Dilansir dari Kompas (7/9/2016), VW diberitakan tengah menjalani proses hukum dengan gugatan yang dilayangkan oleh mantan Mantan eksekutif Volkswagen Group dan CEO Bentley, Wolfgang Schreiber. Gugatan ini menyangkut paten yang selam ini digunakan oleh VW untuk menelurkan produk-produk terbarunya. Paten yang dimaksud adalah teknologi dual clutch gearbox yang memang eksklusif digunakan oleh VW pada produk-produknay.

Dari gugatan atas paten yang diajukan di pengadilan Munich, sejatinya Schreiber telah ditawari untuk mendapatkan uang kompensasi sebesar 20 juta Euro. uang sebanyak itu kira-kira berkisa 293 Miliar jika dikonversikan dengan hitungan Rupiah. Sayangnya, bagi Schreiber kompensasi tersebut terlihat tidak sesuai dengan ekspektasinya. Terbukti, Schreiber menolak kompensasi tersebut dan menyatakan ingin melakukan penghitungan yang lebih sesuai lagi untuk menilai haknya atas paten tersebut.

Kok bisa Yahh VW Digugat Mantan Bos

Paten tersebut sejatinya merupakan teknologi sistem gearbox pada dual kopling yang digunakan oleh VW untuk menguatkan sistem transmisi pada varian-varian ayng mereka produksi. Menurut kabar yang beredar, Schreiber merasa memiliki andil yang kuat dalam terciptanya teknologi tersebut sehingga menuntut VW untuk membayar sejumlah royalti kepadanya.

Juru bicara VolksWagen pada sumber yang sama membenarkan kabar ini. Sayangnya, juru bicara tersbuet tidak menyebutkan angka pasti yang diinginkan oleh Schreiber. Menurut mereka, selama masih belum menjadi sengketa dan belum mendapatkan putusan hukum yang tetap, hal tersebut masih belum bisa menjadi konsumsi publik.

Sekedar informasi, paten sendiri termasuk dalam kategori hak kekayaan intelektual yang memberikan pokok perlindungan atas fungsi dari suatu teknologi yang diciptakan. Untuk urusan otomotif, paten bisa dianggap sebagai jantung bisnis disamping produksi unit secara riil yang dilakukan.

Artikel Terkait

Kok bisa Yahh VW Digugat Mantan Bos
4/ 5
Oleh

Komentar Postingan

Ente suka sama postingannya ? Silahkan berlangganan via email.