Loading...

Wednesday, June 29, 2016

Cubit Siswa, Guru SMP di Sidoarjo Diadili Semakin Kacau Ajah, Simak Langsung Perjalanan Kasusnya.

Para guru di Sidoarjo harus was-was jika menghukum siswa. Hal ini karena kasus disidangnya seorang guru untuk mencubit siswa Sidoarjo, Selasa (28/06/2016).

Ratusan guru kota simpatik Delta untuk mengambil tindakan terhadap salah satu rekan-rekannya, Sambudi (45), SMP guru SMA Raden Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo, yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

trial Sambudi untuk salah satu orang tua, Yuni Kurniawan, tidak menerima anaknya, sebut saja SS, mencubit memar.

Cubit Siswa, Guru SMP di Sidoarjo Diadili Semakin Kacau Ajah, Simak Langsung Perjalanan Kasusnya.


Ratusan guru melakukan long march dari alun-alun menuju PN Sidoarjo berteriak tindakan keterlaluan dari lembaga penegak hukum yang menuntut guru untuk masalah sepele.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa, Ichwan Sumadi, mengatakan sidang terhadap Sambudi berada di luar akal sehat.

"Katakanlah, seorang guru mencubit siswa. Namun, itu tidak di koridor mendidik. Itulah yang rekan kami Sambudi tentang mahasiswa," kata Ichwan awak media.

Ichwan mengatakan kejadian bermula saat Sambudi pencubitan menghukum beberapa siswa SMP Raden Rahmat untuk tidak melakukan doa Dhuha.

Dijelaskan, kegiatan doa Dhuha adalah kebijakan sekolah untuk menumbuhkan sikap yang ditujukan untuk siswa mereka.

Namun, beberapa siswa yang absen dari doa termasuk anak-anak Yuni Kurniawan, yaitu SS.
Sambudi kemudian menangguhkan siswa dengan cara mencubit.

"Tapi orang tua tidak menerima dan melaporkan kepada Polisi Sambudi Balongbendo untuk sidang ini. Kami melakukan aksi ini untuk mendukung secara moral kepada rekan-rekan kami," lanjutnya.

Ichwan menyatakan insiden ini memiliki potensi kerusuhan di dunia pendidikan. Hukuman mencubit, Ichwan lebih lanjut, tidak dalam kategori parah.

Selain itu, hanya ada satu siswa dihukum, tetapi ada 30 siswa yang menerima sanksi yang sama.
Ichwan menduga karena orang tua adalah anggota TNI berpangkat SS sersan dari Intel Kodim 0817 Unit Gresik yang menyebabkan polisi untuk menerapkan hukum Balongbendo positif acara tersebut.

"Saya tidak tahu alasan utama dilaporkan ke polisi tentang hal itu. Hanya saja, hal ini bisa didiskusikan," katanya.

Dari kejadian ini, ia menambahkan, para guru menjadi gelisah ketika akan menghukum siswa. Menghukum untuk kebaikan siswa benar-benar dapat masuk penjara.

Namun demikian, Ichwan mengakui masih ada oknum guru menghukum siswa di luar batas. Namun menurutnya, hal itu tidak muncul dalam kasus Sambudi.

"Ini yang jadi kekhawatiran para guru," katanya.
Sidang yang penuh sesak guru Kartika PN Sidoarjo yang mendukung Sambudi.

Dalam uji coba yang berlangsung pukul 14.00 WIB, korps berseragam Sambudi PGRI itu tampak tenang di antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baca Jaksa Andreanus dan Karyati.

Namun, jaksa penuntut umum belum menentukan negara dakwaan bahwa Hakim Agung menyatakan Rini Sesuni ditunda pada tanggal 14 Juli 2016.

Kepada wartawan, negara Sambudi tidak mengambil tindakan pencubitan memar untuk murid-muridnya. Sambudi menyampaikan bahwa dia hanya membelai dan menepuk bahu dan pundak mahasiswa.

"Sementara aku diingatkan untuk tidak mengulanginya. Anak-anak tidak bahkan bermain doa Dhuha oleh sungai," kata Sambudi.

Balongbendo kepala polisi, Komisaris Sutriswoko, saat ditemui di kantor polisi negara Sidoarjo berbeda dari deskripsi Sambudi.

Menurut dia, tindakan nyata Sambudi hingga penyebab pencubitan memar di lengan kanan atas dari SS.

"Hal ini juga ditunjukkan oleh laporan otopsi," kata Sutriswoko.
Dijelaskan, peristiwa 3 Februari dan kemudian diikuti laporan datang tiga hari kemudian.

Ketika laporan datang, segera melakukan posting mortem kemudian pada tanggal 8 Februari Sambudi menyerukan pemeriksaan pertama.

Sutriswoko diberhentikan kasus berjalan seperti orang tua SS adalah anggota tentara.

hal ini P-21 karena semua unsur pidana telah terpenuhi.

Sutriswoko mengungkapkan tersangka tidak hanya kekerasan sekali fisik ini untuk siswa mereka.
Bahkan, kata dia, ada siswa lain yang juga mengalami hal yang sama seperti SS, tapi takut untuk melaporkan.

"Oleh karena itu, kita melakukan semuanya sesuai prosedur," katanya.

Artikel Terkait

Cubit Siswa, Guru SMP di Sidoarjo Diadili Semakin Kacau Ajah, Simak Langsung Perjalanan Kasusnya.
4/ 5
Oleh

Komentar Postingan

Ente suka sama postingannya ? Silahkan berlangganan via email.