Jakarta -Menteri Tenaga Kerja, M Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan No. 6/2016 tentang Tunjangan (THR) Keagamaan Bagi karyawan / pekerja di perusahaan. Aturan baru mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2016.
Permenaker yang merupakan salah satu aturan yang berasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, resmi menggantikan Menteri Tenaga Kerja Peraturan Nomor PER.04 / MEN / 1994 tentang Agama Tunjangan bagi Pekerja di Perusahaan.
"Dalam peraturan baru, pekerja dengan jangka minimal satu bulan sekarang berhak atas tunjangan tahunan (THR), yang jumlahnya dihitung secara proporsional dengan masa kerja," kata Hanif, mengutip isi dari pasal 2 ayat 1 Permenaker No 6/2016 seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (2016/03/31).
Hanif mengatakan sebelumnya dalam Peraturan Menteri 4/1994, jika pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan jangka minimal tiga bulan. Namun, berdasarkan Permenaker No. 6/2016 pekerja baru dengan jangka waktu minimal satu bulan berhak untuk THR.
Menurut aturan lama, ketentuan besarnya regulasi berdasarkan Keagamaan THR THR adalah bagi pekerja / buruh yang bekerja 12 bulan massal quadruple terus menerus atau lebih mendapat THR satu bulan upah.
Selain itu, juga disebutkan setiap pekerja / buruh yang sudah memiliki masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih, maka berhak mendapatkan THR proporsional.
"Dalam peraturan baru, pengusaha wajib memberikan pekerja THR Keagamaan / buruh yang sudah memiliki masa 1 bulan, terus menerus atau lebih. Ini berlaku untuk pekerja yang memiliki hubungan kerja, termasuk bekerja di bawah perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu yang ditentukan, (PKWT), "kata Hanif.
Hanif menjelaskan, THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang harus dibayar oleh majikan kepada pekerja / buruh atau keluarganya sebelum libur keagamaan atau dapat ditentukan, sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).
"Pembayaran THR bagi pekerja / buruh diperlukan untuk diberikan setahun sekali oleh perusahaan dan dibayar sesuai dengan hari keagamaan masing-masing dan dibayar selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Hanif.
Sementara itu, terkait dengan besarnya Keagamaan THR THR berdasarkan aturan yang, untuk pekerja / buruh yang bekerja 12 bulan massal quadruple terus menerus atau lebih mendapat THR satu bulan upah.
Sedangkan pekerja / buruh yang bekerja satu quadruple bulan massa terus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung: jumlah tahun layanan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur THR pembayaran agama di kontrak kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja (CLA) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari sebelumnya, THR yang dibayarkan kepada pekerja / buruh harus didasarkan pada PP atau PKB.
Dalam peraturan tersebut, diatur juga pengawasan pembayaran pelaksanaan THR dilakukan oleh inspektur serta denda dan sanksi admisnistratif terhadap pengusaha dan perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Hanif meminta produsen untuk segera menerapkan peraturan yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan, yaitu 8 Maret 2016.
"The Kemnaker sudah mulai menyebarkan aturan THR dengan melibatkan lembaga kerjasama (LKS) tripartit di mana sudah termasuk Asosisasi pengusaha Apindo, serikat pekerja / serikat buruh dan perwakilan pemerintah. Jadi kita berharap bahwa aturan ini dapat segera berjalan," katanya.
Aturan Baru, Untuk Karyawan Masa Kerja dalam 1 Bulan Berhak Mendapatkan THR, Jika tidak mendapatkan dapat hukuman
4/
5
Oleh
rama olshop blogger