Presidend, Joko widodo bersi keras membicarakan perpanjangan kontrak freeport pada 2019 mendatang Meki PT Freeport Indonesia bolak-balik meminta perpanjangan kontrak, mantan Gubernur DKI jakarta itu tetap berpegang pada Peraturan pemerintah no 77 tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara
Sampai saat ini pemerintah belum melakukan perpanjangan kontrak dengan Freeport karena undang - undang peraturan yang memang mengatur pembicaraan mengatur pembicaraan perpanjangan kontrka baru yang dimulai tahun 2019 karena kontrak berakhir 2021 ujar kepala Staf kepresidenan Teten Masduki di Kantornya jakarta minggu (13/12)
Selama ini pembicaraan jokowi dengan Freeport sebatas memastikan komitmen yang akan dilakoni Freeport dan bukan soal perpanjangan untuk terburu-buru membicarakan perpanjangan kontrak Freeport Kata Teten. Untuk diketahui kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menagih kewajiban di vestasi 10.64 persen saham PT Freeport Indonesia. Sebab sejak 14 Oktober 2015 lalu hingga saat ini menawarkan divestasi sahamnya.
Untuk itu kementrian ESDM akan menunggu sampai januari 2015 atau 90 hari masa penawaran divestasi saham. Jika Freeport belum juga memberikan penawaran di vestasi pada tanggal 14 januari 2016 pemerintah masih memiliki waktu 60 hari untuk membuat keputusan
Direktur Jenderal Mineral dan batubara "Dirjen Minerba" kementrian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan. pihaknya masih menunggu penawaran divestasikan sama Freeport.
Dengan demikian proses di MKD karena sudah berjalan dan akan berjalan, Presiden meminta dalam arahan tidak ada lagi polemik di antara para menteri untuk hal tersebut karena sekarang ini sudah di MKD,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan seusai sidang kabinet paripurna, yang digelar di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (23/11).
Menurut Seskab, apa yang menjadi pemikiran Presiden berkaitan dengan perpanjangan kontrak PT Freeport selalu didasarkan empat hal. Yang pertama berkaitan dengan divestasi, dan divestasi itu untuk kepentingan bangsa bukan untuk kepentingan siapapun. “Ngga ada bagi-bagi untuk siapapun adalah untuk kepentingan bangsa,” tegas Seskab.
Yang kedua, lanjut Seskab Pramono Anung, adalah soal royalti; ketiga soal smelter , dan yang keempat bahwa pembangunan untuk masyarakat Papua.
“Jadi, empat hal tadi yang digunakan sebagai ukuran oleh Presiden mengenai penyelesaian, dan juga persiapan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan Freeport,” terang Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.
Kapan pembahasan itu dilakukan? Menurut Seskab, sesuai dengan Undang-Undang telah diatur dua tahun sebelum habisnya kontrak karya. Artinya, habis pada 2021 maka pembahasan akan dilakukan pada 2019 mendatang
Pak Presiden jokowi Bicarakan kontrak Freeport pada 2019 mendatang
4/
5
Oleh
rama olshop blogger